JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Prabowo langsung meneken surat keputusan pemberhentian begitu menerima laporan perkembangan kasus tersebut.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, yang mayoritas merupakan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta pihak swasta. Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Komentar