Babak Baru Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA, KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto

Hukum1851 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

Risna, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro Tahun 2022–2024 serta sejumlah paket pekerjaan lain di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikan, KPK menetapkan dan menahan satu orang tersangka, saudara RS (Risna Sutriyanto),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023 hingga November 2024. Penyidik mengungkap, pada Juni 2022, Risna ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, sebagai Ketua Pokja. Bernard diduga telah menyiapkan PT WJP-KSO sebagai calon pemenang tender, termasuk menetapkan PT IPA milik Dion Renato Sugiarto sebagai pendamping.