Hong Kong Terbitkan Surat Penangkapan untuk 19 Aktivis di Luar Negeri, Dunia Internasional Bereaksi Keras

Internasional6705 Dilihat

NUSANTARA VOICE, HONG KONG – Otoritas Keamanan Nasional Hong Kong kembali memicu kecaman internasional setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 19 aktivis pro-demokrasi yang saat ini tinggal di luar negeri. Para aktivis tersebut dituduh terlibat dalam upaya subversif melalui organisasi “Parlemen Hong Kong”, yang diklaim bertujuan menggulingkan pemerintahan Hong Kong dan Tiongkok.

Langkah ini merupakan gelombang terbesar surat penangkapan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing pada tahun 2020 pasca gelombang protes anti-pemerintah tahun 2019.

Di antara para aktivis yang menjadi target adalah pengusaha Elmer Yuen, komentator politik Victor Ho, serta aktivis Johnny Fok dan Tony Choi. Empat di antaranya telah lebih dulu menjadi buronan dengan imbalan HK$1 juta (sekitar £95.000). Kini, untuk 15 aktivis tambahan, Kepolisian Hong Kong menawarkan hadiah sebesar HK$200.000 per orang bagi siapa pun yang memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan mereka.

Profesor Feng Chongyi, pakar studi Tiongkok di University of Technology Sydney yang juga masuk dalam daftar, menyebut tawaran hadiah tersebut sebagai “konyol” dan menuduh otoritas Hong Kong berusaha memperluas kendali hingga melampaui yurisdiksi mereka.

Langkah ini segera mendapat kecaman dari berbagai negara Barat. Dalam pernyataan bersama, Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri Inggris menyebut surat perintah ini sebagai “bentuk represi transnasional” yang mengikis reputasi internasional Hong Kong. Mereka menegaskan bahwa Inggris tidak akan mentoleransi upaya menekan atau mengintimidasi kritikus di luar negeri.