Lampung – Kasus penilapan dana nasabah oleh pegawai bank BUMN berinisial CA terus bergulir. Terungkap bahwa sebagian besar dana hasil kejahatan yang mencapai Rp 17,9 miliar itu digunakan untuk berinvestasi di sektor kuliner serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan berhasil menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka. Semua sudah kita sita,” ujar Armen, Selasa (22/7/2025).
Armen menjelaskan, dana nasabah yang disalahgunakan oleh CA digunakan antara lain untuk menanam investasi di sejumlah restoran dengan total nilai mencapai Rp 552,6 juta. Selain itu, tersangka juga membeli sebidang tanah dan bangunan di wilayah Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan estimasi nilai Rp 450 juta.