Nusantara Voice, Jakarta — Bank Indonesia (BI) akan memperkenalkan sistem identitas transaksi baru bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu ke dalam satu kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Payment ID, yang merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, akan hadir dalam bentuk kombinasi huruf dan angka. Tujuan utama sistem ini adalah untuk mengoptimalkan data transaksi secara lebih granular dan mendukung ekosistem keuangan digital nasional yang lebih aman dan efisien.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa Payment ID akan menjadi alat penting untuk memetakan aktivitas keuangan masyarakat secara menyeluruh. “Dengan sistem ini, informasi seperti penghasilan, pengeluaran, riwayat pinjaman, hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti judi online dan pinjol ilegal dapat terdeteksi dengan lebih cepat dan akurat,” kata Dudi dalam kegiatan Editor Gathering BI akhir pekan lalu.
Lebih jauh, Dudi menyebut Payment ID akan berfungsi sebagai identitas utama dalam sistem pembayaran, memungkinkan integrasi data dari berbagai sumber termasuk rekening bank, e-wallet, dan platform digital lainnya. Lembaga keuangan nantinya bisa mengakses data tersebut (dengan persetujuan nasabah) untuk melakukan analisis risiko dan menilai profil keuangan calon nasabah secara lebih akurat.
Meski begitu, BI menegaskan bahwa penggunaan Payment ID tetap membutuhkan persetujuan pengguna (consent) dan akan berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketika lembaga keuangan hendak mengakses data, sistem akan terlebih dahulu mengirimkan notifikasi kepada pemilik data untuk meminta persetujuan eksplisit.