KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pariwisata (Dispar) semakin serius memperkuat perlindungan terhadap kekayaan budaya dan pariwisata daerah melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari warisan budaya lokal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pencegahan/Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Kendari, Jumat (26/6/2026).
Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, mengatakan potensi pariwisata Sulawesi Tenggara tidak hanya terletak pada keindahan alam, tetapi juga pada kekayaan budaya, tradisi, adat istiadat, kuliner, hingga berbagai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat.
“Kekayaan intelektual di bidang pariwisata sangat luas. Tidak hanya yang berbentuk fisik, tetapi juga nilai-nilai budaya, tradisi, adat istiadat, dan kearifan lokal yang harus kita lindungi agar tidak mudah diklaim pihak lain,” ujar Ridwan.
Menurutnya, perlindungan HKI menjadi langkah strategis untuk memastikan berbagai karya dan identitas budaya Sultra memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, Dispar Sultra menargetkan sekitar 350 hingga 500 aset budaya dan pariwisata dapat didaftarkan untuk memperoleh perlindungan HKI. Aset tersebut mencakup produk kreatif, branding destinasi wisata, konsep inovasi, hingga warisan budaya tak benda.
Ridwan mengakui masih banyak pelaku seni, komunitas budaya, hingga pelaku ekonomi kreatif yang belum memahami pentingnya mendaftarkan karya mereka sebagai kekayaan intelektual.










Komentar