“Jangan sampai karya yang sudah dikenal luas justru kehilangan hak kepemilikannya karena tidak memiliki perlindungan hukum. Ini yang ingin kita cegah sejak dini,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Dispar Sultra akan memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satu potensi yang akan didorong menjadi identitas budaya Sulawesi Tenggara adalah kuliner tradisional Mosonggi atau Wata Mosonggi. Menurut Ridwan, makanan khas daerah bukan sekadar sajian kuliner, tetapi juga merepresentasikan sejarah, budaya, dan karakter masyarakat Sultra.
“Kita ingin setiap wisatawan yang datang ke Sulawesi Tenggara memiliki sesuatu yang selalu mereka ingat. Identitas budaya seperti Mosonggi harus menjadi kebanggaan sekaligus kekuatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ridwan juga membagikan pengalamannya sebagai pemilik sertifikat HKI atas inovasi Smart Education yang diperoleh dari Kementerian Hukum pada 2019. Pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa setiap ide, inovasi, maupun karya memiliki nilai yang layak dilindungi.
Ia pun mengajak seluruh aparatur pemerintah, akademisi, seniman, pelaku UMKM, hingga masyarakat kreatif untuk tidak menunda pendaftaran HKI atas karya yang dimiliki.
“Jangan menunggu karya kita besar baru didaftarkan. Lindungi sejak awal, karena karya adalah aset yang memiliki nilai untuk masa depan,” tutupnya.










Komentar