Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

Opini11 Dilihat
banner 468x60

Oleh: H. Fajar Meronda

Polemik pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, terhadap anggota DPR RI, Ridwan Bae, seharusnya ditempatkan dalam kerangka kehidupan demokrasi yang sehat. Perbedaan pandangan, kritik terhadap pemerintah, maupun respons untuk membela kepala daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika politik di negara yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

banner 970x250

Dalam konteks ini, pernyataan Ridwan Badallah yang dipersepsikan sebagai bentuk pembelaan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara merupakan sesuatu yang dapat dipahami. Sebagai bagian dari lingkungan pemerintahan daerah, wajar apabila ia memiliki pandangan dan argumentasi untuk menjelaskan dan membela kepemimpinan Andi Sumangerukka selaku Gubernur Sultra.

Demikian pula, Ridwan Bae sebagai anggota DPR RI memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap Andi Sumangerukka selaku Gubernur Sultra. Selama disampaikan dalam koridor hukum dan etika, kritik merupakan bagian dari fungsi demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam pengawasan publik.

Namun, persoalan yang jauh lebih serius muncul ketika perbedaan pendapat politik direspons dengan tindakan intimidasi atau aksi yang bernuansa premanisme terhadap Ridwan Badallah. Di sinilah kita harus membedakan secara tegas antara perdebatan politik yang sah dan tindakan yang berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi.

Baca juga:  Ujian Integritas Jenderal Bintang Tiga di Tengah Riuh Ekspektasi Warga Ibu Kota

KRITIK DAN PEMBELAAN ADALAH HAL YANG WAJAR, TETAPI INTIMIDASI ADALAH HAL YANG TIDAK DIBENARKAN

Demokrasi memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat, termasuk mengkritik pejabat publik dan membela pemimpin yang dianggapnya memiliki kinerja baik. Ridwan Bae berhak menyampaikan kritik dan Ridwan Badallah juga berhak menyampaikan pembelaan. Keduanya memiliki ruang untuk berargumentasi, menyampaikan data, menguji kebijakan, dan meyakinkan masyarakat melalui gagasan masing-masing.

Perbedaan pandangan semacam ini justru dapat memperkaya kehidupan demokrasi apabila dikelola secara dewasa. Akan tetapi, apabila perbedaan pendapat tersebut kemudian direspons oleh sekelompok orang melalui tindakan intimidasi, tekanan fisik, atau perilaku yang bernuansa premanisme, persoalannya tidak lagi sekadar perselisihan politik. Hal tersebut berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan rasa aman seseorang.

Kita perlu menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh merasa memiliki kewenangan untuk membungkam pendapat orang lain melalui ancaman maupun kekuatan massa.

Jika Ridwan Badallah dinilai keliru dalam menyampaikan pernyataan, jawabannya adalah kritik balik, argumentasi, klarifikasi, atau mekanisme hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, bukan dengan intimidasi.

Begitu pula jika kritik Ridwan Bae dianggap tidak tepat, tidak proporsional, atau tidak sesuai fakta, pemerintah daerah dan pihak-pihak yang mendukung gubernur memiliki banyak cara untuk memberikan penjelasan dan sanggahan secara terbuka.

Baca juga:  ASR–Hugua 365 Hari: Stabilitas Ekonomi, Akselerasi Infrastruktur, dan Politik Keteladanan

Dalam demokrasi, gagasan harus dilawan dengan gagasan, argumentasi dijawab dengan argumentasi, dan dugaan pelanggaran hukum diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tekanan massa.

PEJABAT PUBLIK HARUS MEMBERIKAN KETELADANAN DALAM KEDEWASAAN POLITIK

Polemik antara Ridwan Badallah dan Ridwan Bae juga menjadi pengingat bahwa pejabat publik mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas komunikasi politik.

Pejabat pemerintah, termasuk kepala dinas, tentu memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, kedudukannya dalam struktur pemerintahan menuntut kehati-hatian agar pernyataan pribadi, sikap politik, dan komunikasi kedinasan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

banner 336x280

Komentar