Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

Opini1 Dilihat
banner 468x60

Di sisi lain, anggota legislatif juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kritik berbasis fakta, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Keduanya perlu menunjukkan bahwa perbedaan pandangan bukanlah permusuhan pribadi. Kritik yang tajam tidak harus berakhir dengan konflik. Pembelaan yang keras tidak harus berubah menjadi serangan personal, dan perbedaan kepentingan politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keamanan maupun martabat seseorang.

banner 970x250

APARAT PENEGAK HUKUM HARUS MENJAMIN RUANG DEMOKRASI TETAP AMAN

Apabila benar terjadi tindakan intimidasi terhadap Ridwan Badallah, persoalan tersebut perlu ditangani secara objektif dan proporsional.

Aparat penegak hukum perlu memastikan fakta yang terjadi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan tersebut harus bebas dari kepentingan politik dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada siapa yang menjadi korban atau kelompok mana yang diduga terlibat.

Prinsip sederhananya adalah setiap orang memiliki hak atas keamanan dan perlindungan hukum, termasuk mereka yang menyampaikan pendapat yang tidak disukai oleh pihak lain.

Penolakan terhadap intimidasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang adil.

Baca juga:  Banjir Tahunan Semarang: Salah Hujan atau Salah Kebijakan?

Langkah ini diperlukan bukan hanya untuk melindungi Ridwan Badallah sebagai individu, melainkan juga untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat, aktivis, jurnalis, maupun warga biasa yang takut menyampaikan pendapat karena ancaman dari pihak lain.

SULAWESI TENGGARA HARUS MENJADI RUANG PERDEBATAN GAGASAN, BUKAN ARENA TEKANAN

Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara. Kita tidak perlu memaksakan semua orang memiliki pandangan yang sama tentang gubernur dan kebijakan pemerintah daerah. Perbedaan pendapat adalah kenyataan yang harus diterima dalam kehidupan demokratis.

Yang harus kita bangun adalah kesepakatan bahwa perbedaan tersebut diselesaikan melalui cara-cara yang beradab.

Ridwan Bae dapat menyampaikan kritik pada gubernur, Ridwan Badallah dapat memberikan pembelaan terhadap gubernur, dan masyarakat pun memiliki hak untuk menilai siapa yang argumentasinya lebih kuat dan siapa yang paling mampu memperjuangkan kepentingan rakyat.

Tidak boleh ada kelompok yang merasa berhak memonopoli kebenaran politik, apalagi menggunakan intimidasi untuk memaksakan kehendaknya.

Sebab, demokrasi bukan tentang siapa yang paling kuat mengerahkan massa, melainkan siapa yang paling mampu meyakinkan masyarakat melalui gagasan, integritas, dan bukti nyata.

Baca juga:  IDI Muna Berbakti untuk Negeri: Harmoni Pengabdian Kesehatan, Budaya Lokal, dan Kebijakan Publik

Membela gubernur adalah hak. Mengkritik gubernur juga hak. Namun, mengintimidasi orang karena perbedaan pendapat bukanlah hak yang dapat dibenarkan.

banner 336x280

Komentar