AP2 Indonesia Resmi Laporkan ASGA Group ke Dirjen Migas

Berita14 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (DPP AP2 Indonesia) resmi menyampaikan laporan dan permohonan audiensi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kamis (22/10/2026). Laporan tersebut mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perizinan, tata kelola operasional distribusi LPG, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan tenaga kerja pada tujuh perusahaan yang disebut tergabung dalam ASGA Group.
Ketujuh perusahaan tersebut meliputi PT Hastuti Prima Gas, PT Try Cahaya Asga, PT Riski Bersama Gas, PT Dewi Puspita Prima Gas, PT Utari Prima Gas, PT Chonita Prima Gas, dan PT Harum Lautan Mandiri.

Langkah ini dilandasi perhatian serius AP2 Indonesia terhadap peristiwa kecelakaan kerja yang dilaporkan menelan korban jiwa setelah seorang pekerja tertimpa tabung LPG 3 kilogram. Peristiwa tersebut harus menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas sistem keselamatan kerja, penerapan prosedur operasional standar, pengendalian risiko, serta pemenuhan kewajiban perusahaan dalam melindungi tenaga kerja.

banner 970x250

Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar pemeriksaan dokumen administratif. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara perizinan yang dimiliki perusahaan dan aktivitas faktual di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional dan kewajiban keselamatan yang relevan.

Baca juga:  KMI Dukung Penuh Langkah Mensos Gus Ipul: Pegawai Kemensos Terlibat Judi Online Harus Dipecat Tanpa Ampun

“Kami mendesak Ditjen Migas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek perizinan dan operasional ASGA Group. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti dan memenuhi dasar hukum pencabutan izin, kami menuntut agar izin usaha perusahaan terkait dicabut secara tegas. Pengawasan negara tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, tetapi harus memastikan bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan keselamatan manusia,” tegas Fardin.

AP2 Indonesia juga meminta penelusuran terhadap hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pembagian tanggung jawab operasional, serta pihak yang memiliki kendali dan kewajiban atas keselamatan pekerja. Pemeriksaan tersebut penting agar pertanggungjawaban ditetapkan berdasarkan bukti, dokumen resmi, dan kondisi faktual, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hubungan antarperusahaan.

banner 336x280

Komentar