JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Koalisi Sultra Bersih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait dugaan pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Dalam laporan tersebut, Koalisi Sultra Bersih mengklaim telah memperbarui nilai dugaan kerugian negara dari sebelumnya sekitar Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar lebih. Pembaruan itu dilakukan setelah koalisi menghitung ulang nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan pengaduan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut. Saat ini, KPK masih melakukan verifikasi, telaah, dan analisis untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan serta kewenangan lembaga antirasuah itu.
“KPK memastikan setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima akan melalui proses verifikasi, telaah, dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (20/10).
Budi juga menegaskan bahwa hingga saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan saksi terkait laporan tersebut. Ia menjelaskan, penanganan pengaduan masyarakat bersifat rahasia sehingga perkembangan setiap tahapan tidak dapat disampaikan secara terbuka.
Terpisah, anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan kepada KPK pada 8 Mei dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000.
Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang berkaitan dengan laporan tersebut, koalisi memperbarui nilai yang dilaporkan kepada KPK.
“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang. Nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” ungkap Fajri, Senin (19/10).




Komentar