KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM- Praktik penyediaan layanan internet rumahan di Kabupaten Muna kini berada di bawah pengawasan ketat. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Kendari mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas maraknya bisnis WiFi pedesaan yang diduga dijalankan tanpa izin resmi serta berpotensi melanggar hukum positif di Indonesia.
Sorotan ini mengemuka setelah LKBHMI menemukan indikasi operasional bisnis ilegal yang mencatut nama perusahaan tertentu guna mendistribusikan jaringan internet ke perkampungan warga. Direktur LKBHMI, Alfansyah, mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran melalui sistem OSS dan AHU Kemenkumham, entitas pengelola seperti yang diduga terafiliasi dengan PT MMJ ternyata tidak tercatat dalam database resmi.
“Ada pihak-pihak tertentu yang diduga dari perusahaan PT MMJ, di mana mereka bertindak sebagai pengelola sekaligus memasang WiFi ke rumah-rumah warga, namun setelah ditelusuri melalui sistem OSS maupun AHU Kemenkumham ternyata nama perusahaan tersebut tidak terdaftar,” ujar Alfansyah, Selasa (29/9/2026).
Jaringan internet ilegal tersebut disinyalir beroperasi menggunakan berbagai variasi nama komersial di tingkat lokal, seperti M4ndiri.net, Kab4wo.net, dan Lupi4.net, dengan sebaran yang telah menjangkau ratusan pelanggan di berbagai desa.
Bedah Modus: Jaringan Murah Meriah Tanpa Dokumen Kerjasama
Dalam menjalankan operasinya untuk meraup keuntungan dari ratusan warga, pengelola menerapkan pola pemasaran yang menyasar langsung masyarakat pedesaan. Beberapa modus yang ditemukan meliputi:
- Promosi Lewat Relasi Lokal: Memanfaatkan kenalan di desa untuk menawarkan pemasangan WiFi secara cuma-cuma tanpa biaya instalasi awal.
- Tarif Bulanan ke Rekening Pribadi: Mematok biaya langganan terjangkau sekitar Rp150.000 per bulan yang pembayarannya ditransfer langsung ke nomor rekening pribadi pengelola, bukan ke rekening badan usaha.
- Absennya Legalitas Kontrak: Saat perangkat router dipasang di rumah warga, pelanggan tidak pernah disodori formulir atau dokumen perjanjian kerja sama resmi.
Di sisi lain, meski operasionalnya masif, kualitas akses internet yang dirasakan oleh para pelanggan di sejumlah desa justru kerap dikeluhkan karena dinilai buruk.
