Ancaman Pidana Menanti: Bisnis WiFi Diduga Bodong di Muna Bidik Jaringan Starlink

Jejak Digital: Diduga Reseller Ilegal Jaringan Starlink

Berdasarkan penelusuran teknis melalui pemeriksaan ISP dan DNS pada situs-situs kredibel, LKBHMI mendapati bahwa sumber jaringan yang disebar pengelola diduga kuat berasal dari PT Starlink Services Indonesia. Skema yang digunakan menyerupai praktik RT/RW Net, di mana pengelola membeli paket internet resmi dari penyedia besar lalu menjualnya kembali ke masyarakat.

Kendati demikian, langkah tersebut ditengarai menabrak ketentuan layanan (Terms of Service) Starlink yang secara tegas melarang pelanggan melakukan penjualan kembali (reselling) akses internet tanpa otorisasi tertulis.

“Kami menduga kuat bahwa sejak awal pihak perusahaan atau pengelola tidak memiliki PKS dengan pihak Starlink Indonesia untuk menjalankan bisnis ini,” tegas Alfan.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku Usaha Gelap

LKBHMI menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik bisnis telekomunikasi ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen dari segi kualitas layanan dan kepastian hukum, tetapi juga merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi pajak dari omset bulanan usaha tersebut.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), setiap penyelenggara atau pihak yang menjual kembali jasa telekomunikasi kepada publik wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelanggaran atas aturan ini membawa ancaman sanksi berat berupa pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp600 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum dapat dihubungi melalui nomor kontak yang tertera di portal perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sebagai bagian dari penerapan asas praduga tak bersalah.