JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Aliansi Mahasiswa Sultra Jakarta (AMS-Jakarta) mendesak Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan pertanahan dan dugaan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan AMS-Jakarta melalui Koordinator, Ramadhan, sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat serta mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan objektif.
Ramadhan mengatakan, pihaknya meminta Mabes Polri menginstruksikan Polres Muna untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kaveling lahan warga di Desa Tanjung Matano Oe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
“Kami mendesak Mabes Polri memberikan supervisi agar persoalan ini ditangani secara profesional, transparan dan independen. Hak masyarakat atas tanah harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Ramadhan.
Menurut AMS-Jakarta, terdapat sejumlah hal yang perlu didalami aparat penegak hukum, di antaranya dugaan penerbitan 17 Surat Keterangan Tanah (SKT) secara bersamaan pada Februari 2024 yang diduga berkaitan dengan oknum Kepala Desa berinisial S.
Selain itu, AMS-Jakarta meminta aparat mengusut dugaan kepemilikan tujuh SKT atas nama oknum Kepala Desa S serta satu SKT yang diduga atas nama oknum Camat Tongkuno berinisial AW.
Tidak hanya persoalan administrasi dan kepemilikan lahan, AMS-Jakarta juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp12 miliar yang disebut berkaitan dengan proses pembebasan lahan.
“Kalau memang ada dugaan gratifikasi, harus diusut secara terang. Telusuri sumber, penerima, pemberi, sampai aliran dananya. Jangan sampai persoalan hukum ini berhenti pada informasi di permukaan,” tegas Ramadhan.
AMS-Jakarta juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pembebasan lahan, termasuk aparatur pemerintah desa, kecamatan, maupun pihak perusahaan yang terlibat.
