Said: Industri rokok golongan III perlu insentif agar masuk sistem legal

Berita70 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE,COM – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III sebagai upaya memperluas kepatuhan industri terhadap penggunaan pita cukai legal sekaligus menekan praktik peredaran cukai ilegal.

Menurut Said, sebagian besar industri hasil tembakau di berbagai daerah, termasuk Madura, masih didominasi pabrikan skala kecil dan menengah yang tergolong dalam kategori golongan III. Karena itu, kebijakan cukai perlu mempertimbangkan kemampuan usaha agar pelaku industri dapat bertahan dan berkembang secara legal.

“Kalau diberikan tarif yang lebih afirmatif, mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pendapatan negara bisa meningkat, iklim usaha lebih sehat, dan pengawasan juga menjadi lebih mudah,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menilai tingginya beban cukai menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pelaku usaha mencari jalan pintas dengan menggunakan pita cukai ilegal. Oleh karena itu, pendekatan yang mengedepankan insentif dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan hukum.

Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang usia usahanya masih di bawah 20 tahun. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus agar lebih banyak pelaku usaha masuk ke dalam sistem cukai resmi.