Tanggapi Kritik Nur Alam, Visioner Indonesia: Bank Sultra Justru Torehkan Prestasi di Era Andri Permana

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang mengkritik kompetensi Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar.

Menurut Akril, kritik terhadap pimpinan lembaga keuangan merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap seorang direktur utama bank tidak boleh dibangun hanya berdasarkan opini personal, melainkan harus mengacu pada mekanisme regulasi, proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), serta evaluasi kinerja yang objektif.

“Dalam sistem perbankan nasional, pengangkatan direksi bank daerah tidak dilakukan secara sembarangan. Ada mekanisme fit and proper test, ada pengawasan regulator, ada penilaian integritas, kompetensi, hingga tata kelola. Jadi publik juga harus melihat proses itu secara utuh,” ujar Akril dalam keterangannya.

Akril menjelaskan bahwa industri perbankan saat ini tidak lagi semata-mata bergantung pada senioritas struktural, tetapi juga membutuhkan kepemimpinan yang adaptif terhadap transformasi digital, tata kelola modern, serta tantangan ekonomi daerah yang semakin kompleks.

Menurutnya, ukuran kompetensi tidak dapat disederhanakan hanya pada lamanya seseorang berada dalam struktur jabatan tertentu.

“Dunia perbankan hari ini berubah cepat. Kompetensi itu bukan hanya soal senioritas atau berapa lama menjabat, tetapi juga kemampuan membaca tantangan industri, inovasi pelayanan, tata kelola risiko, dan kemampuan membangun kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga menilai pernyataan yang menyebut seorang pimpinan “tidak kompeten” harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif berlebihan terhadap stabilitas lembaga keuangan daerah.

“Bank daerah adalah lembaga yang menyangkut kepercayaan masyarakat. Kritik boleh, tetapi harus tetap menjaga objektivitas dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi keuangan,” tegasnya.

Akril menambahkan, selama ini Bank Sultra tetap menjalankan fungsi pelayanan publik, intermediasi keuangan, dan operasional perbankan secara normal. Karena itu, evaluasi terhadap direksi sebaiknya dilakukan berdasarkan indikator konkret seperti kesehatan bank, pertumbuhan bisnis, tata kelola perusahaan, kualitas pelayanan, dan kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, ia menilai kaderisasi internal memang penting. Namun, keputusan pemilihan direksi tetap harus mempertimbangkan kebutuhan strategis perusahaan dan keputusan pemegang saham sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau kita bicara profesionalisme, maka semua pihak harus menghormati mekanisme korporasi dan regulasi. Direksi dipilih melalui proses, bukan sekadar asumsi publik. Kalau ada evaluasi, tentu ada forum dan indikator resmi untuk menilainya,” ujarnya.