Jaga Integritas Perbankan, Visioner Indonesia Dukung Sikap Bank Sultra Tolak Spesimen YPT Sultra

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Visioner Indonesia menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Bank Sultra dalam polemik pembaruan spesimen tanda tangan rekening Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra) merupakan tindakan yang sah, profesional, dan sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.

Dalam situasi adanya potensi konflik atau dualisme kepengurusan yayasan, bank tidak dapat serta-merta memproses perubahan administratif tanpa kepastian hukum yang benar-benar final. Sikap tersebut justru mencerminkan komitmen terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang menjadi fondasi utama sistem perbankan nasional.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah menilai, keputusan Bank Sultra untuk tidak langsung menyetujui perubahan spesimen merupakan langkah preventif guna menghindari risiko hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi sengketa atas pengelolaan dana.

“Kami melihat ini bukan penolakan, tetapi bentuk tanggung jawab bank dalam menjaga keamanan dan legitimasi transaksi keuangan nasabah,” tegas pernyataan resminya, Minggu, 29/3/2026.

Lebih lanjut, dalam kerangka regulasi, setiap bank berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD). Proses ini mengharuskan bank melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan dokumen dan otoritas pihak yang berwenang.