Dalam forum tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa dokumen LPJ telah lebih dahulu diserahkan kepada Kejari Muna. Penyerahan itu disebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD L.M. Baharuddin Raha menjelaskan, dokumen laporan pertanggungjawaban memang telah diserahkan kepada kejaksaan guna mendukung proses penanganan perkara.
Kejari Muna memastikan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlanjut guna mengungkap secara utuh duduk perkara yang terjadi di rumah sakit tersebut.
