Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Gratifikasi Tak Berdasar, Sebut Kasus RB Murni Utang-Piutang

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM- Kuasa hukum klien berinisial RB menegaskan bahwa tudingan gratifikasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

Hardodi menjelaskan, dana sebesar Rp4,8 miliar yang diterima kliennya dari pihak berinisial A merupakan pinjaman pribadi (utang-piutang) yang terjadi pada periode Maret hingga Juni 2024.

“Dalam hubungan tersebut terdapat kewajiban pengembalian yang telah dipenuhi sepenuhnya. Sekitar Rp2 miliar telah dikembalikan pada Juni 2024, sementara sisa Rp2,8 miliar dilunasi melalui pembayaran uang serta penyerahan aset berupa tanah dan bangunan. Dengan demikian, hubungan hukum para pihak telah berakhir,” ujarnya, Senin, 20/4/2026.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan jabatan, tidak digunakan untuk memengaruhi pejabat mana pun, serta tidak terdapat aliran dana kepada pejabat.

Selain itu, secara kronologis tudingan tersebut dinilai tidak relevan. Pasalnya, kliennya baru menjabat sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan pada November 2025, atau setelah peristiwa pinjaman terjadi.

banner 336x280
Baca juga:  Nama Wali Kota Kendari Disebut dalam Sidang Korupsi, Ini Bantahan Siska Karina Imran

Komentar