JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh DPR, Kamis (4/6/2026), disambut gegap gempita di parlemen. Namun di kalangan ekonom, undang-undang yang mengatur soal kripto, pinjol, hingga kewenangan presiden ini menyisakan kegelisahan.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah perluasan mandat Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. Para ekonom menilai klausul ini berpotensi menggeser independensi bank sentral dari “strict independence” menuju “constrained independence” .
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, menilai dengan bertambahnya tujuan BI, ruang intervensi politik ikut melebar. “Ini membuat independensi BI terancam terkikis secara bertahap. Investor akan membaca ini sebagai meningkatnya ketidakpastian kebijakan, yang bisa menekan rupiah,” ujarnya .
Kepala Ekonom Maybank Indonesia, Juniman, menambahkan bahwa investor asing akan mencermati apakah BI, OJK, dan LPS bisa benar-benar independen setelah UU ini berlaku. “Yang penting implementasinya harus dilakukan secara kredibel, transparan, dan tidak ada intervensi antar lembaga,” tuturnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin langsung sidang paripurna memberikan penjelasan tegas. “Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh,” katanya.










Komentar