Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Gratifikasi Tak Berdasar, Sebut Kasus RB Murni Utang-Piutang

banner 468x60

“Berdasarkan fakta waktu dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, peristiwa ini tidak memenuhi unsur gratifikasi,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang benar, serta tidak mengarah pada fitnah maupun pencemaran nama baik.

“Apabila tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar dan merugikan kehormatan klien kami, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pihaknya memastikan klien tetap kooperatif dan transparan dalam setiap proses klarifikasi, serta mengimbau publik untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

banner 336x280
Baca juga:  Gubernur Sultra Tegaskan Transformasi Birokrasi dan E-Government Tak Bisa Ditunda

Komentar