Dugaan Pengalihan Anggaran Rp10 Miliar Pembangunan Kantor Bupati Busel Masuk Penanganan Jampidsus Kejagung

Hukum60 Dilihat

Padahal, proyek pembangunan kantor bupati tersebut telah disahkan melalui Perda pada tahun 2024 oleh DPRD bersama Penjabat Bupati saat itu, Parinringi. Dalam dokumen tersebut, proyek telah dialokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar dengan target penyelesaian pada tahun 2025.

Aliansi masyarakat menilai pembatalan proyek tanpa mekanisme perubahan Perda berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pengalihan anggaran proyek tersebut ke kegiatan lain.

Dana Rp10 miliar yang semula dialokasikan untuk pembangunan kantor bupati diduga dialihkan ke belanja modal lain, termasuk pembangunan jalan lingkar di kawasan perkantoran bupati. Namun, proyek tersebut disebut-sebut tidak berjalan maksimal dan bahkan disinyalir mangkrak.

Jika terbukti ada pembatalan sepihak tanpa persetujuan legislatif, langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 terkait penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, dugaan pengalihan anggaran juga berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar di Kabupaten Buton Selatan. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengungkap fakta di balik dugaan pengalihan anggaran tersebut.