Visioner Indonesia Apresiasi Langkah Menteri Mukhtarudin Bersih-Bersih P3MI

Berita821 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Upaya penataan ekosistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus diperkuat oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Di bawah kepemimpinan Menteri Mukhtarudin, pemerintah mulai mengambil langkah tegas dengan mencabut izin dan menyegel sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah membersihkan praktik penempatan non-prosedural yang selama ini merugikan para pekerja migran. Penindakan terhadap perusahaan bermasalah juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir praktik manipulatif yang berpotensi membuka ruang bagi mafia penempatan tenaga kerja.

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, negara harus memastikan keselamatan serta hak-hak pekerja benar-benar terjamin sejak proses perekrutan hingga masa kerja di negara tujuan.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan benar-benar dirasakan oleh para pekerja migran. Perusahaan yang mengabaikan keselamatan dan hak pekerja tidak memiliki tempat dalam sistem penempatan yang sehat,” ujarnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai langkah tegas pemerintah merupakan bentuk komitmen nyata dalam membenahi tata kelola penempatan pekerja migran di Indonesia.

Menurutnya, pencabutan izin terhadap perusahaan yang melanggar aturan bukan sekadar sanksi administratif, tetapi juga pesan moral bagi seluruh industri penempatan tenaga kerja agar menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab.

“Langkah ini menunjukkan keberanian pemerintah dalam menutup ruang bagi praktik mafia penempatan yang selama ini merugikan pekerja migran. Negara harus berdiri di sisi korban dan memastikan sistem penempatan berjalan secara adil dan transparan,” ujar Akril Abdillah di Jakarta.

Ia juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan serta kesejahteraan pekerja migran.