Pola tudingan dan serangan personal yang dilakukan Hasanudin Kansi disebut bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2020, Direktur PT Sinar Samudra Sultra Jaya (PT SSSJ), Dwi Bramancho, melalui kuasa hukumnya Mustajab, secara resmi melaporkan La Ode Hasanuddin Kansi ke Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyusul penyebaran tuduhan serius melalui media sosial Facebook dan pernyataan ke sejumlah media daring.
Fakta ini dinilai mempertegas adanya pola tuduhan tanpa bukti dan pembentukan opini publik yang berulang dalam rekam jejak Hasanudin.
Catatan Kelam yang Pernah Menjadi Sorotan Nasional
Nama La Ode Hasanuddin Kansi juga pernah tercatat dalam arsip pemberitaan nasional terkait kasus pembunuhan mahasiswi di Kendari pada 2013, sebuah perkara hukum besar yang sempat mengguncang publik secara nasional.
Meski kasus tersebut telah diproses oleh aparat penegak hukum, sejumlah pihak menilai fakta ini relevan sebagai pengingat bahwa kredibilitas moral pihak yang gemar menuduh orang lain perlu diuji secara kritis dan proporsional.
Stop Trial by Opinion, Negara Ini Berdasarkan Hukum
Tudingan AP2 terhadap RB dinilai sebagai bentuk trial by opinion yang berbahaya, merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum, serta berpotensi menyeret pelakunya sendiri ke ranah pidana.
Jika AP2 mengklaim diri sebagai gerakan moral, maka publik menuntut konsistensi dengan prinsip negara hukum, antara lain:
• Menyajikan bukti dan data, bukan opini dan teriakan
• Menempuh jalur hukum, bukan provokasi publik
• Menghentikan fitnah dan manipulasi persepsi
Hingga kini, RB tidak pernah terbukti mengelola, apalagi menyalahgunakan anggaran, baik saat menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan maupun ketika memimpin Dinas Kominfo Sultra. Sebaliknya, tudingan yang diarahkan kepadanya justru menguatkan dugaan adanya upaya pembunuhan karakter yang disengaja.
“Negara hukum tidak dibangun dengan spanduk dan tuduhan liar. Tanpa bukti, itu bukan aktivisme, melainkan kejahatan berbasis opini,” tutup sumber tersebut.







Komentar