GPMI Laporkan AYP ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara resmi melaporkan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara berinisial AYP ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah, Senin (2/2/2026).

Laporan tersebut disampaikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Subdit Cyber Crime, dengan melampirkan sejumlah barang bukti berupa konten pemberitaan dan unggahan media sosial yang dinilai merugikan nama baik Ridwan Badallah.

banner 970x250

Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, mengatakan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan didukung bukti yang cukup kuat.

“Kami melaporkan Ketua JMSI inisial AYP atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Seluruh bukti telah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Alfin.

Alfin menjelaskan, laporan tersebut bermula dari pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan mengandung unsur hoaks terkait isu izin tambang di Pulau Wawonii. Dalam pemberitaan tersebut, narasi yang dibangun seolah-olah menyebut Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai pihak yang mengeluarkan izin tambang.

Baca juga:  Kadis Ridwan Badallah Dukung Syuting Film Nasional di Kendari

Padahal, menurutnya, izin yang dipersoalkan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM, yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan mekanisme OSS, penerbitan PKKPR tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Bupati Konawe Kepulauan bahwa persoalan izin tersebut merupakan kewenangan pusat,” jelasnya.

banner 336x280

Komentar