JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menutup ruang hukum bagi pernikahan beda agama. Permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Henoch Thomas bersama pemohon lainnya resmi ditolak dalam sidang putusan, Senin (2/2/2026).
Perkara bernomor 265/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan dengan tujuan agar perkawinan pasangan lintas keyakinan dapat diakui sah oleh negara, meski tidak dilakukan berdasarkan satu agama yang sama. Namun, Mahkamah menilai permohonan itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa dalil yang disampaikan para pemohon dinilai tidak fokus pada persoalan konstitusionalitas norma. Menurutnya, argumentasi permohonan justru lebih menyoroti kesulitan administratif dalam pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Permohonan ini tidak secara jelas menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami pemohon akibat berlakunya pasal yang diuji. Oleh karena itu, Mahkamah menilai permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
MK menegaskan, ketentuan sahnya perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan telah memiliki landasan konstitusional yang kuat. Sejumlah putusan sebelumnya juga menunjukkan konsistensi Mahkamah dalam memandang bahwa perkawinan di Indonesia harus dilangsungkan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
