GPMI Laporkan AYP ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah

banner 468x60

Akibat pemberitaan tersebut yang dinilai menyesatkan dan telah viral, Ridwan Badallah melalui akun TikTok @eRBe#bersuara menyampaikan klarifikasi kepada publik dengan tujuan meluruskan informasi dan menepis narasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Namun, pada 27 Januari 2026, Ketua JMSI AYP justru melaporkan Ridwan Badallah ke Polda Sultra dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

banner 970x250

Menanggapi hal itu, Alfin menilai laporan tersebut keliru secara hukum.

“Pasal yang digunakan itu ditujukan kepada individu, sementara Ridwan Badallah tidak menyebut nama orang secara pribadi. Sebaliknya, dalam berbagai pemberitaan justru nama Ridwan Badallah disebut secara jelas dengan beragam tuduhan,” tegasnya.

GPMI juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Alfin menegaskan bahwa karya jurnalistik harus berbasis fakta, terverifikasi, akurat, dan berimbang.

“Pemberitaan hoaks sangat berbahaya karena dapat membentuk opini publik yang keliru dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” pungkasnya.

banner 336x280
Baca juga:  Gubernur Sultra Komandoi Percepatan Program Makan Bergizi Gratis: "Ini Tentang Masa Depan Generasi Kita"

Komentar