Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita17 Dilihat

TANGERANG, NUSANTARAVOICE.COM- Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2/2026).

“Ya, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Awaludin kepada wartawan.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.