MUNA, NUSANTARAVOICE.COM- Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kasaka, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Dalam sidang pembacaan tuntutan, baik La Ode Tele bin La Ode Saaji (52) maupun oknum kepala desa sama-sama dituntut empat bulan penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap La Ode Tele. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bulan penjara. Selanjutnya, dalam perkara yang sama, oknum Kepala Desa Kasaka juga dituntut empat bulan penjara dengan pasal serupa.
Anak Korban: “Di Mana Rasa Keadilan?”
Anak korban, Zul Kahar, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai menyamakan posisi korban dan terduga pelaku.
“Bapak saya mengalami luka di bagian dahi. Kejadian itu bermula saat kepala desa datang ke depan rumah dan terjadi keributan. Tapi sekarang tuntutannya sama-sama empat bulan. Di mana rasa keadilan bagi masyarakat kecil?” ujar Zul usai persidangan.
Sebelumnya, La Ode Tele melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 20 September 2025 dengan nomor laporan STTLP/27/IX/2025/SULTRA/RES MUNA/SPKT SEK KABAWO. Ia mengaku dianiaya sekitar pukul 06.10 WITA di wilayah Desa Kasaka.
Namun, hampir sebulan setelah laporan tersebut, status La Ode Tele justru berubah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga.
“Awalnya bapak saya yang melapor karena merasa jadi korban. Tapi kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak mendapat penjelasan yang jelas terkait dasar perubahan status itu,” ungkap Zul.
Ia juga menyoroti keterangan saksi di persidangan yang dinilai tidak konsisten dengan pernyataan kepala desa. Meski demikian, tuntutan yang dibacakan jaksa tetap menyamakan posisi hukum kedua belah pihak.
