JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Jaringan Advokasi Lingkungan dan Anti Korupsi (JALAK) secara resmi melaporkan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) kepada aparat penegak hukum serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan tersebut terkait dugaan perusakan lingkungan hidup yang dinilai telah berdampak serius terhadap masyarakat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum JALAK, Laode Iswar Anugrah, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan dan kawasan industri PT IPIP diduga kuat menjadi penyebab terjadinya pencemaran lingkungan serta banjir lumpur yang berulang di sejumlah wilayah terdampak.
“Desa Okooko dan Desa Ladedai adalah contoh nyata. Warga di sana berulang kali terdampak banjir lumpur yang merusak lahan pertanian, mencemari sumber air, dan mengganggu aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat,” ujar Laode Iswar dalam keterangannya.
Menurut JALAK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa dampak yang terjadi tidak lagi bersifat asumsi, melainkan telah dirasakan langsung oleh warga.
“Kami menilai PT IPIP tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Kerusakan ini nyata dan dialami masyarakat setiap hari,” tegasnya.













Komentar