Pernyataan tersebut langsung mendapat penolakan dari Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat. Ia menilai BPD telah melampaui kewenangan dengan mencoba mengintervensi keputusan teknis PPKD, terlebih sebelum RDP bersama DPRD digelar.
“Kalau sekadar evaluasi PPKD, itu hak BPD. Tapi kalau sudah mengintervensi keputusan panitia, apalagi terkait peninjauan ulang pengumuman, itu bukan kewenangan BPD secara regulasi,” tegas Rahmat.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa putusan Desk Pilkades yang meminta PPKD meninjau ulang pengumuman tersebut tidak sepenuhnya mengakomodir penjelasan dan keberatan PPKD, baik secara lisan maupun tertulis.
“Atas dasar itu, kami menyatakan keberatan dan memilih menempuh mekanisme RDP di DPRD. Sampai saat ini, PPKD belum menindaklanjuti putusan Desk Pilkades karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat tersebut,” jelasnya.
Ia turut mengingatkan BPD agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, termasuk wacana pembubaran kepanitiaan, jika tidak didukung dasar hukum yang kuat.
“Keputusan BPD yang sebelumnya menginisiasi rapat tanggal 10 Januari dan melahirkan keputusan tandingan itu sudah merupakan kesalahan fatal. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang,” katanya.
Rahmat menyarankan agar BPD melakukan evaluasi PPKD melalui forum internal tanpa melibatkan panitia, sekaligus mempelajari secara cermat dokumen dan regulasi yang telah disampaikan PPKD sebelum mengambil keputusan apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, polemik Pilkades PAW Desa Masalili masih terus bergulir, dengan DPRD Kabupaten Muna tetap pada sikap meminta penghentian sementara tahapan hingga RDP resmi dilaksanakan.













Komentar