MUNA, NUSANTARAVOICE.COM- Keabsahan tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kembali dipertanyakan. Sebuah surat penetapan bakal calon kepala desa yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Masalili terungkap cacat secara administratif dan substansi, sehingga dinilai sebagai surat abal-abal.
Dokumen bertanggal 9 Januari 2026 itu hanya berjudul Surat Pernyataan Penetapan Hasil Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi, tanpa nomor surat, tanpa lampiran hasil verifikasi, serta tidak berbentuk Berita Acara atau Surat Keputusan Panitia sebagaimana diwajibkan dalam tahapan Pilkades.
Isi surat hanya menyebutkan nama bakal calon yang dinyatakan “memenuhi persyaratan”, tanpa disertai uraian penelitian administrasi, daftar dokumen yang diperiksa, maupun catatan hasil verifikasi. Bahkan, pada bagian lanjutan surat muncul nama tambahan tanpa kejelasan status hukum, sehingga menimbulkan kerancuan dan membuka ruang tafsir.
Surat tersebut juga tidak mencerminkan hasil rapat pleno PPKD, karena tidak memuat berita acara sidang panitia. Namun demikian, surat itu tetap dibubuhkan tanda tangan beberapa oknum PPKD, yakni Maulid, S.Pd (Sekretaris PPKD Masalili), Fajar Budi Rahman (Wakil Ketua PPKD Masalili), serta La Ode Pokandu dan Aguswan.
Pengamat Tata Kelola Pemerintahan Desa, La Ahi, menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar tahapan Pilkades.













Komentar