“Penetapan bakal calon tidak boleh dituangkan dalam bentuk surat pernyataan seperti ini. Tanpa nomor, tanpa berita acara, dan tanpa pleno panitia, surat tersebut secara hukum administrasi tidak sah. Ini yang saya sebut sebagai surat abal-abal,” kata La Ahi.
Ia menegaskan, penggunaan surat semacam itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Jika surat ini dijadikan dasar penetapan calon atau tahapan berikutnya, maka seluruh proses Pilkades berpotensi cacat hukum. Aparat pengawas wajib menghentikan dan mengoreksi sejak awal,” ujarnya.
Menurut La Ahi, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat Daerah, evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Kalau terbukti ada unsur kesengajaan atau rekayasa administrasi, maka bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.







Komentar