Surat Penetapan Abal-abal Oknum PPKD Masalili Terkuak, Dokumen Tanpa Nomor dan Pleno Dipersoalkan

Berita66 Dilihat

“Penetapan bakal calon tidak boleh dituangkan dalam bentuk surat pernyataan seperti ini. Tanpa nomor, tanpa berita acara, dan tanpa pleno panitia, surat tersebut secara hukum administrasi tidak sah. Ini yang saya sebut sebagai surat abal-abal,” kata La Ahi.

Ia menegaskan, penggunaan surat semacam itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.

“Jika surat ini dijadikan dasar penetapan calon atau tahapan berikutnya, maka seluruh proses Pilkades berpotensi cacat hukum. Aparat pengawas wajib menghentikan dan mengoreksi sejak awal,” ujarnya.

Menurut La Ahi, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat Daerah, evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.

“Kalau terbukti ada unsur kesengajaan atau rekayasa administrasi, maka bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Diduga Lampaui Kewenangan dan Tidak Mengerti Aturan, Ketua BPD Masalili Arogan serta Abaikan Rencana RDP DPRD Muna

Komentar