Andi Lukman menjelaskan, sikap LLDIKTI berlandaskan akta perubahan yayasan terakhir yang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kemenkumham RI.
“Negara hanya mengakui satu yayasan. Apa yang tercatat dan disahkan Kemenkumham itulah yang menjadi rujukan. Tidak boleh ada dua kepemimpinan dalam satu perguruan tinggi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan telah melakukan pertemuan langsung dengan Nur Alam guna menjelaskan posisi negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, LLDIKTI tidak akan membiarkan konflik internal yayasan mengganggu proses akademik.
“Kami tidak mencampuri konflik yayasan, tetapi kami bertanggung jawab menjaga stabilitas akademik. Mahasiswa tidak boleh menjadi korban tarik-menarik kepentingan,” katanya.
Meski demikian, LLDIKTI menegaskan tetap membuka ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan, dengan catatan jalur yang ditempuh harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Silakan menempuh upaya hukum jika keberatan terhadap SK Kemenkumham. Itu hak konstitusional. Tapi aktivitas perkuliahan harus tetap berjalan normal,” pungkas Andi Lukman.
Dengan sikap tegas pemerintah tersebut, polemik kepemimpinan Unsultra dinyatakan selesai secara administratif. Negara telah menentukan sikap, dan kampus diingatkan kembali bahwa dunia akademik bukan ruang kontestasi kekuasaan, melainkan tempat menjunjung hukum, etika, dan keberlanjutan pendidikan.
