Laporan Pandji Pragiwaksono Diterima Polri, Apakah Demokrasi Sedang Terancam?

Berita49 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke ranah hukum kini memicu polemik panas di tengah masyarakat. Fenomena ini sejatinya merupakan dialektika antara dua hak konstitusional yang sama-sama sah: hak Pandji untuk berekspresi dan hak warga negara untuk menuntut keadilan. Di sinilah kedewasaan bernegara kita sedang diuji di awal tahun 2026.

Sebagai garda terdepan pelayanan publik, Polri secara normatif memang memiliki kewajiban administratif untuk menampung setiap pengaduan yang masuk. Langkah ini adalah bagian dari standar prosedur operasional guna memastikan setiap aspirasi hukum masyarakat terlayani dengan baik. Namun, menerima laporan tidak berarti harus mengakhiri kreativitas dengan jeruji besi.

“Sesuai amanat KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025, mekanisme Restorative Justice harus menjadi filter utama dalam menangani delik aduan yang bersifat ketersinggungan personal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi instrumen pembungkam kreativitas,” tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam arahannya mengenai implementasi regulasi terbaru.

Di sisi lain, publik secara luas mengapresiasi sikap tenang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memilih untuk tidak merespons laporan tersebut secara reaktif. Langkah ini dipandang sebagai rujukan moral yang sangat penting bagi para loyalis maupun kelompok masyarakat lainnya. Pesan tersiratnya jelas: jalur hukum bukanlah solusi instan untuk memadamkan kritik atau satir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika demokrasi.

Baca juga:  GPII Kritik Bahlil: Gaya Koboi Berisiko Mengganggu Kabinet Zaken Prabowo-Gibran

Ujian sesungguhnya bagi Korps Bhayangkara saat ini adalah mampukah membedakan antara pelanggaran pidana murni dengan sekadar perbedaan opini. Dalam logika hukum yang sehat, legalitas laporan harus diimbangi dengan moralitas keadilan. Polisi diharapkan tidak terjebak dalam desakan emosional kelompok tertentu, melainkan tegak lurus pada prinsip kebenaran substansial.

Komentar