Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK Terkait Dugaan Penipuan

Hukum50 Dilihat

Tidak hanya mengurus perkara, AM menawarkan jasa kepada IB, anak korban, dengan janji meluluskan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Uang yang diminta secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 mencapai total Rp 170 juta, ditambah biaya tambahan seperti Rp 5 juta untuk seragam dinas, Rp 5 juta untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel ke Jakarta, serta Rp 10 juta dengan alasan “uang kedukaan.”

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan kedua terduga pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau kelulusan PNS/PPPK dengan imbalan uang.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan, yang mengatasnamakan institusi dan menjanjikan sesuatu dengan imbalan tertentu,” tegas Didik.

Baca juga:  Ini Tampang Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Komentar