Jejak Kelam Ruslan Buton: Dari Perwira TNI hingga Terpidana Pembunuhan Petani

Berita120 Dilihat

Kasus kematian La Gode juga menyedot perhatian luas pegiat hak asasi manusia. Sejumlah lembaga, seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan LBH Maromoi Maluku Utara, mengawal proses hukum dan menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM serius, terutama karena terjadi dalam konteks penahanan oleh aparat bersenjata.

Usai menjalani hukuman dan bebas pada akhir 2019, Ruslan kembali muncul di ruang publik. Ia bersama sejumlah mantan anggota TNI mendirikan Yayasan Serdadu Eks Trimatra Nusantara di Jakarta pada awal 2020. Sejak saat itu, Ruslan aktif menyuarakan kritik terhadap pemerintah melalui media sosial dan video pernyataan terbuka.

Aktivitas tersebut kembali menyeret namanya ke ranah hukum. Pada Mei 2020, Ruslan ditangkap aparat kepolisian bersama Densus 88 di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, terkait dugaan pelanggaran hukum atas konten yang disebarkannya di media sosial.

Kini, figur Ruslan Buton tak bisa dilepaskan dari dua sisi yang saling bertolak belakang: mantan perwira TNI yang pernah memegang kewenangan bersenjata, sekaligus mantan terpidana pembunuhan yang kemudian menjelma menjadi figur vokal dan kontroversial di ruang publik. Rekam jejak tersebut menjadikan Ruslan sebagai sosok yang terus memantik perdebatan, baik dari perspektif hukum, hak asasi manusia, maupun etika bernegara.