Resmi Berlaku, KUHP–KUHAP Baru Disebut Awal Reformasi Hukum Pidana Nasional

Nasional55 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penerapan kedua regulasi tersebut sebagai langkah awal reformasi hukum pidana nasional, bukan akhir dari proses pembaruan.

Menurut Yusril, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap KUHP dan KUHAP yang baru, dengan membuka ruang partisipasi publik dan masukan dari masyarakat sipil.

“Pemberlakuan ini menjadi titik awal pembenahan hukum pidana kita. Evaluasi akan terus dilakukan agar penerapannya benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanusiaan,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat.

Ia menilai berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak bersejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia sepenuhnya menggunakan sistem hukum pidana nasional yang lepas dari warisan kolonial. Regulasi lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 dinilai sudah tidak sejalan dengan dinamika sosial dan perkembangan demokrasi di Indonesia.

Yusril juga menyoroti pembaruan pada KUHAP yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Menurutnya, KUHAP lama belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

“KUHAP baru dirancang untuk menjamin proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” kata dia.