Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, PT Krida Agrosawita Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup mencuat di Sulawesi Tenggara. Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALI-SULTRA) secara resmi melaporkan PT Krida Agrosawita (PT KAS) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 015/B/Adn/SIDALIH-SULTRA/XI/2025 dan menyoroti aktivitas perusahaan yang diduga telah melakukan pembangunan fisik sebelum seluruh prosedur perizinan lingkungan dipenuhi. SIDALI-SULTRA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi negara yang mewajibkan AMDAL sebagai prasyarat mutlak sebelum kegiatan usaha dimulai.

Ketua SIDALI-SULTRA, Aldi Ramadhan, menjelaskan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, PT KAS diduga telah melakukan pembangunan secara masif di Desa Lamanu, Kabupaten Muna. Sejumlah fasilitas perusahaan dilaporkan telah berdiri dan aktivitas pembibitan perkebunan telah berjalan, sementara dokumen AMDAL diduga masih dalam tahap pengurusan.

Menurut Aldi, AMDAL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang dirancang untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi hak masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan wajib melalui kajian mendalam sebelum dilaksanakan.

“AMDAL itu wajib ada sebelum cangkul menyentuh tanah. Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan sebaliknya. Bangunan sudah berdiri dan aktivitas sudah berjalan, sementara izin lingkungan belum tuntas. Ini adalah dugaan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” ujar Aldi kepada media di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/12/2025).