Penulis: Romadhon Jasn
Menutup kalender 2025, sektor pertambangan Indonesia berada dalam fase transisi paling progresif sekaligus menantang dalam satu dekade terakhir. Janji Bahlil Lahadalia untuk memberantas mafia tambang tidak lagi sekadar jargon politik, melainkan serangkaian kebijakan konkret yang mulai menyentuh struktur terdalam industri ekstraktif nasional. Sebagai catatan akhir tahun, publik perlu melihat secara jernih bahwa reformasi ini dijalankan dengan “hati”, yakni niat tulus mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan rakyat. Namun, ketegasan di tingkat pusat harus dibarengi pengawasan ketat di lapangan agar niat baik ini tidak dibajak kepentingan sempit.
Sepanjang 2025, langkah Bahlil mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah menjadi pencapaian fundamental yang layak didukung penuh. Ini merupakan tindakan “pembersihan rumah” yang sangat berani. Fakta bahwa ribuan hektare lahan yang selama ini dikuasai spekulan kini kembali ke pangkuan negara membuktikan bahwa nyali pemerintah tidak luntur di hadapan pemilik modal besar. Dukungan publik mutlak diperlukan, karena tanpa pemangkasan izin-izin “tidur” tersebut, redistribusi lahan yang adil mustahil terwujud
Salah satu langkah paling progresif tahun ini adalah keberpihakan Bahlil pada ekonomi kerakyatan melalui pemberian izin tambang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan. Kebijakan ini bukan sekadar pembagian konsesi, melainkan upaya de-monopolisasi yang sangat berani. Secara filosofis, langkah ini mencerminkan keberpihakan negara kepada basis akar rumput. Namun di titik ini pula ketegasan diuji: proses verifikasi harus tetap kaku dan transparan agar entitas rakyat tidak dijadikan tameng kepentingan pribadi atau kelompok.
Digitalisasi melalui sistem SIMBARA menjadi terobosan penting yang patut diapresiasi di akhir 2025. Bahlil berhasil membangun benteng teknologi untuk mempersempit ruang negosiasi gelap yang melibatkan oknum birokrasi. Meski demikian, catatan kritis tetap ada. Praktik “dokumen terbang” masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya teratasi. Ini menjadi peringatan bahwa kecanggihan teknologi harus dibarengi integritas manusia. Audit lapangan berkala perlu diperkuat agar data digital benar-benar selaras dengan realitas di lubang tambang.
Kebijakan hilirisasi nikel yang terus digenjot telah mendorong lonjakan nilai tambah pada level makroekonomi nasional. Konsistensi ini patut didukung karena menjadi jalan menuju industrialisasi dan negara maju. Namun manfaat ekonomi tersebut harus lebih membumi. Kritik konstruktifnya, pemerintah perlu lebih tegas mewajibkan investor besar menjalin kemitraan nyata dengan pengusaha lokal. Warga setempat tidak boleh hanya menjadi buruh, tetapi harus menjadi mitra strategis dalam rantai pasok industri global.
Upaya melegalkan tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan langkah yang sangat manusiawi dan solutif. Kebijakan ini mencerminkan empati negara terhadap ribuan warga yang selama ini hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi. Namun catatan akhir tahun ini menegaskan bahwa legalitas tanpa dukungan permodalan dan teknologi ramah lingkungan berpotensi menjadi jebakan baru. Integrasi izin WPR dengan pembiayaan perbankan mutlak diperlukan agar rakyat benar-benar berdaya dan lingkungan tetap terjaga.
Transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership) pascapencabutan IUP harus menjadi prioritas memasuki 2026. Publik berhak mengetahui siapa yang mengelola lahan hasil redistribusi tersebut. Penguatan keterbukaan informasi melalui Portal PPID Kementerian ESDM perlu dilakukan secara serius dan aksesibel. Transparansi adalah cara paling efektif menjaga marwah kebijakan dari tuduhan miring, sekaligus membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan.
