JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan Kariatun sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Kariatun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, diduga melarikan diri ke Hong Kong untuk menghindari proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Andi Uci Abdul Hakim yang merasa hak kepemilikan sahamnya di PT Bososi Pratama hilang secara sepihak. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa hilangnya saham tersebut berkaitan dengan perubahan data kepemilikan yang dilakukan melalui dokumen hukum yang dinilai tidak sah.
Penyidik menyebutkan, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta tersebut kemudian digunakan sebagai dasar peralihan saham yang mengakibatkan Andi Uci Abdul Hakim kehilangan hak kepemilikannya. Tindakan itu dinilai dilakukan secara sengaja dan memberikan keuntungan bagi tersangka serta pihak pembeli saham, sekaligus menimbulkan kerugian bagi pelapor.
Laporan atas perkara ini tercatat sejak 30 September 2021 dengan nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Kariatun sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025.
