Tersangka Penggelapan Saham PT Bososi Pratama Kariatun Masuk DPO, Diduga Kabur ke Hong Kong

Hukum45 Dilihat

Namun, setelah penetapan status tersangka, Kariatun tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, Kariatun terdeteksi meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 atau tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terbang ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, penyidik menyatakan Kariatun menghilang sejak 14 Maret 2025.

Atas dasar tersebut, Polda Sultra menerbitkan surat DPO dengan nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum. Polisi kini memburu keberadaan tersangka yang diduga masih berada di wilayah Hong Kong.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham ini terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018 dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kariatun disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menempuh langkah-langkah hukum lintas negara, termasuk kemungkinan pengajuan red notice melalui Interpol. Hingga kini, Polda Sultra masih melakukan koordinasi intensif guna melacak dan memastikan keberadaan tersangka agar dapat dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.