LPTE Laporkan PT VDNI ke Bareskrim atas Dugaan Kejahatan Ekologi di Morosi

Berita55 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) melaporkan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan kejahatan ekologi di kawasan industri Morosi. Laporan tersebut menyusul insiden meluapnya timbunan limbah slag nikel yang diduga merusak ekosistem sungai dan mengganggu aktivitas ekonomi warga.

Laporan LPTE teregistrasi dengan nomor 013/B/Adn/LPTE/XI/2025 dan ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter). LPTE menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan teknis semata, melainkan indikasi kelalaian dalam pengelolaan limbah industri.

Ketua LPTE Aldi Ramadhan mengatakan, pelaporan ini ditempuh setelah perusahaan dinilai tidak menunjukkan langkah memadai dalam menangani dampak lingkungan yang timbul. Ia menyebutkan, di sekitar Pos 2 FHNI, limbah slag nikel dilaporkan menimbun empang milik warga dan menyumbat aliran sungai, sehingga memicu kerusakan lingkungan dan menurunkan sumber penghidupan masyarakat.

Menurut Aldi, kejadian tersebut bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keselamatan lingkungan. Ia menegaskan bahwa kawasan Morosi tidak boleh menjadi lokasi pembuangan limbah industri tanpa pengawasan ketat. “Meluapnya limbah merupakan bukti dugaan pelanggaran standar operasional yang berpotensi mengancam keselamatan manusia dan lingkungan,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Baca juga:  Fitur Darurat Ojol–Polri: Inovasi Keamanan Publik, Tapi Perlu Transparansi dan Perlindungan

Komentar