Sidali-Sultra juga menyoroti dugaan strategi adu domba yang dijalankan perusahaan dengan mencatut nama tokoh masyarakat seolah-olah menyetujui pelepasan lahan. Praktik ini dinilai merusak tatanan sosial dan menciptakan konflik horizontal di Sulawesi Tenggara.
Tuntutan Utama Sidali-Sultra kepada Instansi Pusat:
1. Mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung melakukan supervisi atau mengambil alih kasus ini guna menghindari intervensi kekuatan modal di tingkat lokal.
2. Meminta perlindungan hukum bagi pejabat dan tokoh lokal yang diduga dikriminalisasi akibat menandatangani dokumen di bawah tekanan dan penyesatan informasi.
3. Mendesak APH untuk Menyeret pimpinan PT KAS yang diduga sebagai otak di balik pembuatan SKT manipulatif dan penggunaan nama pemerintah secara ilegal untuk menekan pejabat.
4. Mendesak Kementerian terkait mencabut izin PT KAS atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dan etik dalam perolehan lahan.
“Negara tidak boleh membiarkan wibawa hukumnya diinjak-injak oleh kepentingan korporasi. Jika Mabes Polri dan Kejagung tidak segera bertindak, maka kami khawatir rakyat akan kehilangan kepercayaan pada keadilan hukum di negeri ini,” tutup Aldi Ramadhan.
