Geger! Tersangka Penggelapan Saham PT Bososi Pratama Jadi Buronan, Diduga Kabur ke Hong Kong

Hukum91 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Jagat dunia usaha di Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan kabar penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun. Sosok yang kini menjadi buron Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.

Kasus yang menjerat Kariatun bermula dari laporan Andi Uci Abdul Hakim, yang merasa hak kepemilikan sahamnya di PT Bososi Pratama “dilenyapkan” secara sepihak melalui skema yang diduga melawan hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kariatun diduga kuat mencantumkan keterangan palsu dalam Akta No. 198 tanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta inilah yang menjadi “alat” utama yang mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan saham pelapor.

Penyidik menilai tindakan Kariatun bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dilakukan secara sengaja demi keuntungan pribadi dan pihak pembeli saham, yang secara nyata memberikan kerugian besar bagi Andi Uci Abdul Hakim.

Setelah melalui proses hukum yang panjang sejak dilaporkan pada 30 September 2021 (LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra), penyidik akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum pada 15 Januari 2025.

Baca juga:  Mafia Tanah Menggila di Kendari, Praktisi Hukum: AJB Direkayasa? 7 Tahun Penjara Menanti!

Namun, alih-alih kooperatif memenuhi panggilan kepolisian, Kariatun justru mengambil langkah seribu. Berikut fakta-fakta pelariannya:

Komentar