“Ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan dan aparat tetap diam, wajar publik menilai ada potensi konflik kepentingan atau intervensi. Dugaan aliran fee proyek bukan muncul tanpa dasar. Semua ini lahir dari ketidaktransparanan dan tidak adanya langkah hukum.”
Secara akademik, situasi ini menunjukkan adanya degradasi integritas di tubuh Kejari Bombana. Ketidakmampuan melakukan tindakan hukum yang efektif mengindikasikan kemacetan struktural dalam pelaksanaan kewenangan. Padahal, penggunaan material ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang mestinya menjadi perhatian penuh aparat.
AP2 Indonesia mendesak Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi Sultra mengambil alih penanganan perkara tersebut. Fardin menilai perlu dilakukan evaluasi struktural terhadap Kejari Bombana.
“Negara tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian aparat. Jika Kejari Bombana tetap pasif, maka institusi itu telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Audit etik dan investigasi khusus harus segera dilakukan.”
Krisis kepercayaan terhadap Kejari Bombana dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penegakan hukum yang melemah bukan hanya mengganggu tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga mencederai supremasi hukum nasional.
Dalam kasus ini, publik membutuhkan transparansi, langkah nyata, serta komitmen penegakan hukum yang tidak tunduk pada kepentingan apa pun.
