BOMBANA, NUSANTARAVOICE.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bombana bernama Akbar diduga menggunakan akta cerai palsu untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pengajuan kredit dan sebagai dasar melangsungkan pernikahan kedua.
Informasi dugaan pemalsuan dokumen ini menguat setelah dilakukan penelusuran pada laman resmi Pengadilan Agama (PA). Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan nomor perkara maupun putusan resmi terkait perceraian atas nama yang bersangkutan. Temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa akta cerai yang digunakan bukan merupakan dokumen sah yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan.
Kasus ini pertama kali terungkap saat proses pengumpulan berkas pelaporan salah satu debitur WOM Finance Kota Kendari yang unit mobilnya ditarik dan diperiksa di ruang penyidik Krimsus Polda Sulawesi Tenggara. Dalam pemeriksaan berkas, ditemukan akta cerai atas nama Akbar. Setelah ditelaah lebih jauh, diketahui bahwa Akbar merupakan mantan camat di Pemerintah Kabupaten Bombana dan saat ini bertugas di Dinas Perhubungan Pemda Bombana.
Penasaran dengan keabsahan dokumen tersebut, tim media melakukan pengecekan langsung ke sistem informasi Pengadilan Agama. Hasilnya, akta cerai yang tercantum dalam berkas tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki dasar perkara apa pun.
