JAN Dukung Penegakan Hukum Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita131 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Penetapan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen penegakan hukum berbasis bukti dan transparansi. Polri menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta penyitaan ratusan barang bukti, termasuk dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan isu digital yang sensitif secara politik. Namun Polri menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan ilmiah, bukan atas dasar tekanan atau opini publik. Pendekatan hukum berbasis data dan analisis forensik digital menjadi langkah penting dalam menjaga integritas hukum di tengah derasnya arus disinformasi.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyatakan dukungan terhadap langkah Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan terbuka. “Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya merupakan langkah yang tepat dan bagian dari supremasi hukum yang memang harus dilakukan,” ujar Romadhon, Senin (10/11/2025).

Langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya dinilai sebagai cerminan keberanian Polri menjaga marwah institusi hukum di tengah tekanan opini publik. Proses ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen bekerja berdasarkan prosedur, bukan persepsi. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap percaya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Baca juga:  Reformasi Polri dan Tugas Membangun Kepercayaan Publik

Komentar