JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Lembaga pemantau kebijakan publik Visioner Indonesia menanggapi polemik Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait aduan proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas.
Dalam keterangan resminya, Visioner Indonesia menilai tuduhan yang diarahkan kepada Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, terkait dugaan intervensi dan konflik kepentingan dalam proses seleksi tersebut masih bersifat asumtif dan belum disertai bukti faktual yang kuat.
Menurut Visioner Indonesia, ketidakhadiran Dirut Bank Sultra dalam RDP tidak bisa langsung dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap panggilan DPRD.
“Tidak hadirnya Dirut Bank Sultra bisa jadi merupakan bagian dari penyesuaian agenda korporasi dan koordinasi antarotoritas. Apalagi posisi beliau juga berhubungan langsung dengan pengawasan keuangan daerah yang berada di bawah regulasi OJK,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 6/11/2025.
Visioner Indonesia menegaskan, sebelum menarik kesimpulan publik, semua pihak perlu menunggu hasil klarifikasi resmi dari instansi terkait, termasuk OJK dan Pemerintah Provinsi. Sebab, setiap keputusan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank Sultra dan BPR Bahteramas selalu melewati mekanisme hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Lebih lanjut, Visioner Indonesia mengingatkan agar tuduhan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, POJK Nomor 55/POJK.03/2016, maupun UU Nomor 30 Tahun 2014 tidak dijadikan dasar opini publik tanpa pemeriksaan resmi.
