Visioner Indonesia Nilai Tuduhan terhadap Ali Mazi dan Sekda Sultra Prematur

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Lembaga Visioner Indonesia menilai tuduhan yang menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran BBM dan pelumas Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta merupakan tuduhan prematur, asumtif, dan tidak berdasar hukum.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Tim Kuasa Hukum Wa Ode Kanufia Diki (WKD) terhadap Ali Mazi maupun Sekda Sultra tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Setiap orang tidak bisa begitu saja dituduh tanpa bukti yang sah. Dalam hukum pidana, untuk membuktikan keterlibatan seseorang, harus ada minimal dua alat bukti yang sah. Pernyataan yang bersifat asumtif dan mengada-ada justru berpotensi mencemarkan nama baik dan menyesatkan opini publik,” tegas Akril, Rabu (29/10/2025).

Visioner Indonesia juga menilai logika tuduhan yang menyebutkan bahwa Ali Mazi, Sekda Sultra, dan keluarganya menikmati anggaran BBM sangat tidak masuk akal. Menurutnya, jika staf Kantor Penghubung menggunakan kendaraan dinas untuk menjemput atau mengantar anak gubernur, hal itu termasuk dalam penggunaan operasional resmi yang memang sudah tercakup dalam pos biaya bahan bakar kantor.

“Kalau ada pegawai yang menjemput anak gubernur, lalu BBM-nya diambil dari anggaran kantor, itu masih bagian dari kegiatan operasional, bukan berarti itu untuk kepentingan pribadi. Jangan dibelokkan menjadi isu korupsi tanpa dasar,” ujar Akril.